Pages

Subscribe:

Rabu, 10 April 2013

TEORI BELAJAR KOGNITIFVISME

TEORI BELAJAR KOGNITIFVISME

Belajar seharusnya menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Belajar merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia yang paling penting dalam upaya mempertahankan hidup dan mengembangkan diri. Dalam dunia pendidikan belajar merupakan aktivitas pokok dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar. Melalui belajar seseorang dapat memahami sesuatu konsep yang baru, dan atau mengalami perubahan tingkah laku, sikap, dan ketrampilan.
Pada dasarnya terdapat dua pendapat tentang teori belajar yaitu teori belajar aliran behavioristik dan teori belajar kognitif. Teori belajar behavioristik menekankan pada pengertian belajar merupakan perubahan tingkah laku, sehingga hasil belajar adalah sesuatu yang dapat diamati dengan indra manusia langsung tertuangkan dalam tingkah laku. Seperti yang dikemukakan oleh Ahmadi dan Supriono (1991: 121) bahwa belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan sebagai hasil pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya”.

FAEDAH PUASA

Beberapa Faedah puasa 
Puasa mempunyai banyak faedah bagi ruhani dan jasmani kita, antara lain:
  1. Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama 'Ar-Rayyan'. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah: 183, yang berbunyi ;"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa". 
  2. Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
  3. Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.
  4. Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah Saw bersabda, "Berpuasalah kamu supaya sehat". Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh.
Tiada diragukan kita dapati jihad nafsi, menyelamatkan dari segala aroma keduniaan dalam menahan hawa nafsu. Seperti yang dikatakan Rasulullah Saw,:
"Wahai pemuda/i, barang siapa yang telah memenuhi bekal, bersegeralah kawin, sesungguhnya itu dapat menahan dari penglihatan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum memenuhi maka berpuasalah, sesungguhnya itu adalah penangkalnya".
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa puasa mempunyai manfaat-manfaat yang tidak bisa kita ukur. Karenanya bersyukurlah orang-orang yang dapat mengerjakan puasa. Sebagaimana Kamal bin Hammam berkata, "Puasa adalah rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat, di syariatkan Allah Swt karena keistimewaan dan manfaatnya seperti: ketenangan jiwa dari menahan hawa nafsu, menolong dan menimbulkan sifat menyayangi orang miskin, persamaan derajat baik itu faqir atau kaya.

SYARAT WAJIB DAN RUKUN PUASA

Syarat Wajib dan Rukun Puasa
         Keempat Imam mazhab sepakat bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang sudah Baligh, berakal, suci dari haid dan nifas bagi perempuan, mukmin dan kuat berpuasa. Adapun bagi seorang wanita yang haid dan nifas, puasa hukumnya haram, dan jika tetap berpuasa maka puasanya tidak sah dan ia wajib mengqadhanya.
        Untuk melaksanakan puasa secara benar dan sah, terdapat syarat-syarat dan rukun yang di anjurkan olleh syara’ yaitu:
a)    Syarat-syarat wajib puasa
          1)      Islam
    2)      Baligh dan berakal. Anak-anak belum diwajibkan berpuasa tetapi apabila kuat mengerjakannya boleh berpuasa sebagai latihan.
          3)      Suci dari haid dan Nifas (khusus bagi wanita)
        4)      Kuasa (ada kekuatan). Kuasa disini artinya tidak sakit dan bukan yang sudah tua. Orang sakit atau orang tua, mereka ini boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidya.
b)   Syarat sahnya puasa
         1)      Islam
         2)       Tamyiz, artinya orang atau anak-anak yang dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
         3)      Suci dari haid dan nifas. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah berpuasa, tetapi wajib mengqadhanya pada waktu lain, sebanyak hari yang ia tinggalkan.
         4)      Tidak dihari-hari yang dilarang untuk berpuasa yaitu di bulan Ramadhan.
c)    Rukun islam
       1)      Niat untuk mengerjakan puasa. Niat tersebut dilakukan dimalam hari sesudah terbenam matahari sampai terbit fajar. Niat itu diucapkan didalam hati, yaitu berniat untuk mengerjakan berpuasa Ramadhan pada esok harinya.
       2)      Menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
d)   Sunnah puasa
Disunahkan bagi orang-orang yang sedang menjalankan pauasa sebagai berikut:
         1)      Menyegerakan berbuka bila waktu telah tiba.
Sabda Rasulullah SWT:
“Abu Hurairah r,a berkata : “Nabi SWT bersabda: “ Allah Azza Wajallh berfirman : “Hamba-Ku yang amat aku sukai adalah orang yang menyegerakan berbuka” (H.R. Tirmidzi).
        2)      Makan sahur dan mengakhirinya.
Sabda Rasulullah SWT:
“Umatku selalu dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka (setelah masuk waktu magrib) dan mengakhirkan sahur” (H.R. Imam Ahmad).
         3)      Berbuka dengan makanan yang manis seperti kurma atau lainnya atau minum air.
         4)      Berdoa ketika berbuka.
         5)      Memberikan makan untuk orang yang berbuka puasa.
Sabda Nabi SWT:
“Barang siapa yang memberi makan untuk orang yang berbuka puasa, maka ia mendapat pahala sebanyak puasa yang puasa itu, tidak kurang sedikitpun” (H.R. Tirmidzi).
         6)      Memperbanyak sedekah dibulan Ramadhan.
        7)      Memperbanyak membaca Al-Quran dan mempelajarinya serta mengajarkan pada orang lain.

PENGERTIAN PUASA

Pengertian Puasa
       Puasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun islam. Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan syarat-syarat yang ditentukan. 
       Puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
      Di Al-Quran dijelaskan tentang perintah diwajibkannya puasa seperti firman  Allah dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون                                    
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
         Sedangkan pengertian puasa menurut istilah ulama fiqh adalah menahan diri dari segala yang membatalkan sehari penuh mulai dari terbit fajar Shadiq hingga terbenam matahari dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini disepakati oleh kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali. Namun, kalangan mazhab Maliki dan Syafi’imenambahkan kata “niat” pada akhir rumusan pengertian di atas. Sedang menurut kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali niat tidak termasuk rukun puasa, melainkan syarat sah puasa sehingga tidak menjadi bagian dari pengertian puasa. Meski demikian, barang siapa yang puasa tanpa niat maka menurut kesepakatan ulama fiqh tidak sah.
         Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ                           
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". (Al-Baqarah: 187).

         Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar".

PENGERTIAN HIJRAH DAN RASUL

          Pengertian Hijrah
Hijrah adalah berpindah, meninggalkan, berpaling, dan tidak mempedulikan lagi. Mempunyai beberapa pengertian, yaitu (1) kaum muslimin meninggalkan negeri asalnya yang beradadibawah kekuasaan pemerintah yang kafir; (2) menjauhkan diri dari dosa; dan (3) permulaan tarikh Islam. 
Kata hijrah berasal dari bahasa arab yang berarti meninggalkan suatu perbuatan atau menjauhkan diri dari perbuatan  atau berpisah dari suatu tempat ke tempat yang lain. Adapun arti menurut syariat hijrah itu ada tiga macam, yaitu sebagai berikut: 
a.       Hijrah dari meninggalkan semua perbuatan yang dilarang oleh Allah. Hijrah itu wajib dikerjakan oleh setiap orang yang mengaku beragama Islam. Nabi saw bersabda, “ orang yang berhijah itu ialah orang yang meninggalkan segala apa yang Allah telah melarang darinya” (HR Imam Bukhari dan lainnya dari Abdullah bin Umar r.a.). Jadi, siapa saja dari orang-orang islam yang telah meninggalkan semua perbuatan yang dilarang oleh Allah, ia termasuk orang yang berhijrah dalam pengertian yang pertama ini. 
b.      Hijrah (mengasingkan) diri dari pergaulan dengan orang-orang musyrik atau orang-orang kafir yang memfitnah orang-orang yang memeluk Islam. Maka, hijrah wajib juga wajib dikerjakan setiap orang Islam. Jadi, orang Islam yang tidak dapat mengerjakan perintah-perintah Islam dan menjauhi larangan-larangan Islam disuatu kampung, kota, daerah atau negeri, disebabkan oleh adanya fitnah yang diperbuat oleh orang-orang kafir atau orang-orang musyrik, wajib baginya untuk mengasingkan diri ke kampung, kota, daerah atau negeri lainnya yang kiranya dapat digunakan untuk mengerjakan perintah-perintah islam dan menjauhi larangan-larangannya. 
c.       Hijrah (berpindah) dari negeri atau daerah orang-orang kafir atau musyrik ke negara atau daerah orang-orang muslim, seprti hijrah Nabi saw kaum muslimin sari Makah ke Madinah. Hijrah ini pun wajib pula dikerjakan oleh setiap orang Islam yang berdiam atau tinggal di negari atau daerah orangorang kafir atau musyrik, padahal ia tidak kuasa membongkar atau memusnahkan keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan meraka yang nyata-nyata dilarang oleah Allah. Oleh karena itu kaum muslimin wajib berpindah (berhijrah) kenegeri atau daerah yang lain yang kiranya dapat jauh dari pada keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan yang terkutuk oleh Allah itu.