Pages

Subscribe:

Sabtu, 04 Februari 2012

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM PADA AWAL KEMERDEKAAN HINGGA RUNTUHNYA ORDE LAMA


1.      Pesantren Sebagai Basis Perjuangan Umat Islam Dalam Merebut Kemerdekaan 
Pada tanggal 17-8-1945 indonesia merdeka .tapi musuh-musuh Indonesia tidak diam bahkan berusaha untuk menjajah kembali pada bulan oktober 1945 para ulama dijawa memproklamasikan perang jihad fisabilillah terhadap belanda /sekutu. Hal ini berarti memberikan fatwa kepastian hokum terhadap perjuangan umat islam ,pahlawan perang berarti pahlawan jihad yang terkategori sebagai syuhada perang. Isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut[1]
a. kemerdekaan Indonesia (17-8-1945)wajib dipertahankan
b. pemerintah RI adalah satu-satunya pemerintahan yang sah yang wajib dibela dan diselamatkan.
c. musuh-musuh RI (belanda/sekutu) pasti akan menjajah kembali bangsa Indonesia karena itu kita wajib mengengkat senjata menghadapi mereka.
d. kewajiban-kewajiban tersebut di atas adalah jihad fisabilillah

Ditinjau dari segi pendidikan rakya,t maka fatwa ulama tersebut besar sekali artinya fatwa tersebut memberikan faedah sebagai berikut
1. para ulama dan santri-santri dapat mempraktekan jihad fisabilillah yang sudah dikaji bertahun-tahun dalam pengkajian kitab fiqih di pondok atau di madrasah.
2. pertanggung jawaban mempertahankan kemerdekaan tanah air itu menjadi sempuran terhadap sesama manusia dan terhadap tuhan yang maha esa
Adanya fatwa ulama tersebut menjadikan kebangkitan pesantren untuk terjun dalam usaha merebut dan mempertahankan kemerdekaan sehingga pesantren yang mempunyai banyak santri menjadi basis perjuangan islam dalam merebut kemerdekaan. dengan keikutsertaan para santri dalam perang melawan penjajah sesuai dengan fatwa perang jihad fisabilillah.
Di sisi lain yaitu sebelum kemerdekaan Indonesia, pesantren pada masa pendudukan jepang di Indonesia mendapat kebijakan tersendiri yaitu pesantren yang besar-besar sering mendapat kunjungan dan bantuan dari pembesar-pembesar jepang . pemerintah jepang mengijinkan pembentukan barisan hisbullah yang dipimpin oleh K.H.Zainul Arifin. untuk memberi latihan dasar kemiliteran bagi pemuda islam sehingga pelatihan-pelatihan yang semula bertujuan untuk membantu kemiliteran jepang dalam rangka mewujudkan kemakmuran bersama Asia Raya tersebut kemudian bermanfaat bagi para santri sebagi modal untuk berperang melawan penjajah setelah Indonesia merdeka. Terbentuknya hisbullah pada akhir tahun 1944 ini sangat penting artinya, karena banyak anggota yang kemudian menjadi anggota tentara nasional.  Sedangkan Hisbullah merupakan organisasi sejenis militer bagi pemuda-pemudi muslim
2. Lahirnya Departemen Agama    
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuan kemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:

 1. Visi
Visi Departemen Agama menggunakan visi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 8 tahun 2006 yakni ” Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama,maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar sesame pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Visi Departemen Agama ini mengandung nilai-nilai dinamisme dan peka perubahan. Dengan visi tersebut, Departemen Agama berusaha menempatkan agama sebagai rambu-rambu, basis, dan legitimasi perubahan masyarakat. Ketika agama menjadi landasan moral spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, agama akan menjadi seperangkat nilai yang selalu peka terhadap kebutuhan dan tantangan sosial. Ini berarti agama menjadi sistem yang terbuka, yang berusaha melihat kehidupan masyarakat dari perspektif yang modern, inklusif,dan toleran.
2. Misi
Sedangkan Misi Departemen Agama RI adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan
pelayanan kehidupan beragama;
2. Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan;
3. Meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama
4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji;
5. Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan;
6. Memperkokoh kerukunan umat beragama;
7. Mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan denganwawasan kebangsaan Indonesia.

1.      Isi Undang-Undang Pendidikan Tahun 1950 Sampai 1954.
Sejak 18 Agustus 1945 hingga RIS 27 Desember 1949, yang menjadi Undang-Undang Dasar adalah UUD 1945 dan sekaligus sebagai pedoman dalam penyelenggara an pendidikan. Pasal UUD 1945 yang menyatakan tentang pendidikan adalah:
1.      Pasal 31 ayat 1: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran
2.      Pasal 31 ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran yang diatur dengan undang-undang
3.      Pasal 32: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Konstitusi Sementara RIS berlaku dari 27 Desember sampai 17 Agustus 1950. Pasal yang menyatakan tentang pendidikan temasuk dalam Bab V tentang hak-hak dan Kebebasan Dasar Manusia,terdapat pada pasal 30 berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut
1.  warga Negara berhak mendapat pengajaran
2.  Memilih pengajaran yang akan diikuti adalah bebas
3.  Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan perundang-undangan.
Selama masa negara Kesatuan I (1945-1949), tujuan pendidikan belum dirumuskan secara jelas dalam undang-undang. Tujuan pendidikan hanya digariskan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dalam bentuk Keputusan Menteri tanggal 1 Maret 1946,yaitu warga Negara sejati yang menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Negara. Sedangkan dasar pendidikan adalah Pancasila seperti yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945.
Setelah Kongres Pendidikan di Solo(1947) yang bertujuan meninjau kembali berbagai masalah pendidikan, Usaha Panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran (1948) yang diketahui oleh Ki Hajar Dewantara, serta Kongres Pendidikan di Yogyakarta (1949), lahirlah UU No.4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk Seluruh Indonesia yang diundangkan pada tanggal 4 April 1950. Undang-Undang ini diberlakukan untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan II yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1950, melalui UU No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk seluruh Indonesia. lahirlah UU No.4 tahun 1950 yang menyatakan:
a)      Pasal 3
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
b)      Pasal 4
Pendidikan dan pengajaran berdasarkan azas-azas yang termaktub dalam Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan bangsa Indonesia
c)      Pasal 5 ayat 1
Bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar di sekolah-sekolah di Indonesia
d)     Pasal 5 ayat 2
Di taman kanak-kanak dan tiga kelas terendah di sekolah rendah bahsa daerah boleh dipergunakan sebagai bahasa pengantar.
Sedangkan Sistem Persekolahan yaitu:
1. Pendidikan Rendah
2. Pendidikan Menengah
3. Pendidikan Tinggi
Selanjutnya Perkembangan Pendidikan Indonesia Tahun 1950-1959 (Demokrasi Liberal)
1.Tujuan dan Dasar Pendidikan
Tujuan pendidikan dan pengajaran didasarkan pada UU No.4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, yang berubah pada tanggal 18 Maret 1954 menjadi UU No.12 Tahun 1954.
2.Jenis-JenisPersekolahan Sesuai UU No.12 Tahun 1954 Pasal 6 ayat 1, jenis pendidikan dan pengajaran
1. Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak
2. Pendidikan dan pengajaran rendah
3. Pendidikan dan pengajaran menengah
4. Pendidikan dan pengajran tinggi
Perkembangan Pendidikan Indonesia Merdeka Tahun 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
1.Tujuan dan Dasar Pendidikan
Secara formal, tujuan pendidikan sudah tersurat di dalam UU No. 12 Tahun 1954, dan dasar pendidikan ialah Pancasila.
2.Jenis-Jenis Persekolahan
1. Sekolah Taman Kanak-Kanak
2. Sekolah Dasar
3. Sekolah Menengah Pertama
4. Sekolah Menegah Atas
5. Universitas
Tujuan pendidikan dan pengajaran berdasarkan UU No 4 1950 tertuang pada pasal 3, yaitu membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Pada pasal 4 tercantum bahwa pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan atas Kebudayaan Kebangsaan Indonesia.
Dengan latar belakang berkobarnya revolusi fisik dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, pemerintah RI tetap membina pendidikan agama pada khususnya. Pendidikan agama itu secara formal institusionaldipercayakan kepada departemen agama dan departemen P&K(dep dik buk). Oleh karena itu maka dikeluarkanya peraturan-peraturan aturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum(negeri dan swasta). Adapun pembinaan pendidikan agama di sekolah agama ditangani oleh departemen agama sendiri.
Pendidikan agama islam di sekolah umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan desember 1946. Sebelum itu pendidikan agama sebagai pengganti pendidikan budipekerti yang sudah ada sejak zaman jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah. Pada bulan desember 1946 dikeluarkan peraturan-peraturan bersama dua menteri yaitu menteri agama dan menteri pendidikan yang menetapkan bahwa pendidikan agama diberikan mulai kelas IV SR (Sekolah Rakyat) = (Sekolah Dasar) sampai kelas VI  namun SKB Dua Menteri tersebut belum dapat berjalan dengan semestinya dikarenakan pada masa itu keamanan diIndonesia belum mantap. Daerah-daerah di luar jawa masih banyak yang memberikan pendidikan agama mulai kelas I SR. kemudian pada tahun 1947pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam yang dipimpin oleh KiHajar Dewantoro dari Departemen P&K dan Prof. Drs. AbdullahSigitdari Departemen Agama.bertugas ikut mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum[2].
Dengan adanya perhatian yang serius oleh pemerintah terhadap pendidikan agama setelah kemerdekaan Indonesia tercapai maka pada tahun 1950 dimana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadidari departemen P&K hasil dari panitia itu adalah SKByang dikeluarkan pada bulan januari 1951. Isinya ialah
a.       Pendidikan agama diberikan mulai Kelas IV Sekolah Rakyat(Sekolah dasar)
b.      Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat (Misalnya di sumatera,Kalimantan dll.) maka pendidikan agama diberikan mulai kelas I SR dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkandengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV .
c.       Di sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingkat atas(umum dan kejuruan) diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
d.      Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua /walinya.
e.       Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agamadan materi pendidikan agama di tanggung oleh Departemen Agama,
Untuk menyempurnakan kurikulumnya maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dari pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh menteri Agama pada tahun 1952 [3].

4. Perkembangan Madrasah, Sekolah Islam Dan PTAI (IAIN,PTAIS,PTIS).
4.1 Perkembangan Madrasah
            Mempelajari perkembangan madrasah terkait erat dengan peran Departemen Agama sebagai andalan politis yang dapat mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang terus menerus dari kalangan pengambil kebijakan. Tentunya, tidak juga melupakan usaha-usaha keras yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari dan Mahmud Yunus. Dalam hal ini, Departemen Agama secara lebih tajam mengembangkan program-program perluasan dan peningkatan mutu madrasah.
            Madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada tahun 1950. Undang-Undang No. 4 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan Departemen Agama, sudah dianggap memenuhi kewajiban belajar[4] Untuk mendapat pengakuan dari Departemen Agama, madrasah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit enam jam seminggu secara teratur disamping mata pelajaran umum[5]
            Dengan persyaratan tersebut, diadakan pendaftaran madrasah yang memenuhi syarat. Pada tahun 1954, madrasah yang terdaftar di seluruh Indonesia berjumlah 13.849 dengan rincian Madrasah Ibtidaiyah 1057 dengan jumlah murid 1.927.777 orang, Madrasah Tsanawiyah 776 buah dengan murid 87.932 orang, dan Madrasah Tsanawiyah Atas (Aliyah) berjumlah 16 buah dengan murid 1.881 orang[6]
            Jenjang pendidikan dalam system madrasah terdiri dari tiga jenjang. Pertama, Madrasah Ibtidaiyah dengan lama pendidikan 6 tahun. Kedua, Madrasah Tsanawiyah Pertama untuk 4 tahun. Ketiga, Madrasah Tsanawiyah Atas untuk 4 tahun. Perjenjangan ini sesuai dengan gagasan Mahmud Yunus sebagai Kepala Seksi Islam pada Kantor Agama Provinsi[7]. Sedangkan kurikulum yang diselenggarakan terdiri dari sepertiga pelajaran agama dan sisanya pelajaran umum. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat umum yang menyatakan bahwa madrasah tidak cukup mengajarkan agama dan untuk menjawab kesan tidak baik yang melekat kepada madrasah, yaitu pelajaran umum madrasah tidak akan mencapai tingkat yang sama bila dibandingkan dengan sekolah negeri/umum Perkembangan madrasah yang cukup penting pada masa Orde Lama adalah berdirinya madrasah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuan pendiriannya untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan madrasah sekaligus ahli keagamaan yang profesional.[8] PGA pada dasarnya telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan. Khususnya di wilayah Minangkabau, tetapi pendiriannya oleh Departemen Agama menjadi jaminan strategis bagi kelanjutan madrasah di Indonesia.
            Sejarah perkembangan PGA dan PHIN bermula dari progam Departemen Agama yang ditangani oleh Drs. Abdullah Sigit sebagai penanggung jawab bagian pendidikan. Pada tahun 1950, bagian itu membuka dua lembaga pendidikan dan madrasah profesional keguruan: (1) Sekolah Guru Agama Islam (SGAI) dan Sekolah Guru Hakim Agama Islam (SGHAI). SGAI terdiri dari dua jenjang: (a) jenjang jangka panjang yang ditempuh selama 5 tahun dan diperuntukkan bagi siswa tamatan SR/MI, dan (b) Jenjang jangka pendek yang ditempuh selama 2 tahun diperuntukkan bagi lulusan SMP/Madrasah Tsanawiyah. Sedangkan SGHAI ditempuh selama 4 tahun diperuntukkan bagi lulusan SMP/Madrsah Tsanawiyah Pertama untuk 4 tahun. Ketiga, Madrasah Tsanawiyah Atas untuk 4 tahun. Perjenjangan ini sesuai dengan gagasan Mahmud Yunus sebagai Kepala Seksi Islam pada Kantor Agama Provinsi.
 Sedangkan kurikulum yang diselenggarakan terdiri dari sepertiga pelajaran agama dan sisanya pelajaran umum. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat umum yang menyatakan bahwa madrasah tidak cukup mengajarkan agama dan untuk menjawab kesan tidak baik yang melekat kepada madrasah, yaitu pelajaran umum madrasah tidak akan mencapai tingkat yang sama bila dibandingkan dengan sekolah negeri/umum[9]
            Perkembangan madrasah yang cukup penting pada masa Orde Lama adalah berdirinya madrasah Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuan pendiriannya untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan madrasah sekaligus ahli keagamaan yang profesional. PGA pada dasarnya telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan. Khususnya di wilayah Minangkabau, tetapi pendiriannya oleh Departemen Agama menjadi jaminan strategis bagi kelanjutan madrasah di Indonesia.
            Sejarah perkembangan PGA dan PHIN bermula dari progam Departemen Agama yang ditangani oleh Drs. Abdullah Sigit sebagai penanggung jawab bagian pendidikan. Pada tahun 1950, bagian itu membuka dua lembaga pendidikan dan madrasah profesional keguruan: (1) Sekolah Guru Agama Islam (SGAI) dan Sekolah Guru Hakim Agama Islam (SGHAI). SGAI terdiri dari dua jenjang: (a) jenjang jangka panjang yang ditempuh selama 5 tahun dan diperuntukkan bagi siswa tamatan SR/MI, dan (b) Jenjang jangka pendek yang ditempuh selama 2 tahun diperuntukkan bagi lulusan SMP/Madrasah Tsanawiyah. Sedangkan SGHAI ditempuh selama 4 tahun diperuntukkan bagi lulusan SMP/Madrsah Tsanawiyah
            Pada tahun 1951, sesuai dengan Ketetapan Menteri Agama 15 Pebruari 1951, kedua madrasah keguruan tersebut di atas diubah namanya. SGAI menjadi PGA (Pendidikan Guru Agama) dan SGHAI menjadi SGHA (Sekolah Guru Hakim Agama). Pada tahun ini, PGA Negeri didirikan di Tanjung Pinang, Kotaraja, Padang, Banjarmasin, Jakarta, Tanjung Karang, Bandung dan Pamekasan. Jumlah PGA pada tahun ini sebanyak 25 dan tiga tahun kemudian, 1954, berjumlah 30. sedangkan SGHA pada tahun 1951 didirikan di Aceh, Bukit Tinggi dan Bandung.
           
.           Pada masa H. M. Arifin Tamyang menjadi kepala “Jawatan Pendidikan Agama” adalah badan yang merupakan pengembangan dari bagian pendidikan di Departemen Agama.Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA diubah. PGA yang 5 tahun diubah menjadi 6 tahun, terdiri dari PGA Pertama 4 tahun dan PGA Atas 2 tahun. PGA jangka pendek dan SGHA dihapuskan. Sebagai pengganti SGHA bagian guru pendidikan agama islam didirikan PHIN ( Pndidikan Hakim Islam Negeri) dengan waktu belajar 3 tahun dan diperuntukkan bagi lulusan PGA pertama. [10]Perguruan Tinggi Islam khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai mendapat perhatian pada tahun 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, fakultas agama UII dipisahkan dan diambil alih oleh pemerintah. Pada tanggal 26 September 1951 secara resmi dibuka perguruan tinggi baru dengan nama PTAIN ( Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri) dibawah pengawasan Kementerian Agama. Pada tahun 1957, di Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Akademi ini bertujuan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas di penerintahan Kementerian Agama) dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960 PTAIN dan ADIA disatukan menjadi IAIN.
4.2 Perkembangan Sekolah Islam PTAI (IAIN,PTIN)
Umat islam yang merupakan mayoritas dari penduduk Indonesia , selalu mencari berbagai cara untuk membangun sistem pendidikan islam yang lengkap, mulai dari pesantren yang sederhana sampai ke tingkat perguruan tinggi.
Menurut Mahmud Yunus, Islamic Colleg pertama telah didirikan dan di buka di bawah pimpinanya sendiri pada tanggal 9 desember 1940 di padang sumatera barat. Lembaga tersebut terdiri dari dua fakultas yaitu syariat/agama dan pendidikan serta bahasa arab bertujuan yang ingin dicapai lembaga ini adalah untuk mendidik ulama-ulama[11].
Pada tahun 1945 tepatnya 8 juli 1945 dengan bantuan pemerintah pendudukan jepang, disaat peringatan isra Mi’raj nabi Muhammad SAW didirikan sekolah tinggi islam dijakarta. Tujuan dari pendirian lembaga pendidikan tinggi ini pada mulanya adalah untuk mengeluarkan alim ulama yang intelek, yaitu mereka yang mempelajari ilmu pengetahuan agama islam secara luas dan mendalam, serta mempunyai pengetahuan umum yang perlu dalam masyarakat modern sekarang.
Studi di lembaga ini berlangsung berlangsung selama dua tahun sampai mencapai gelar sarjana muda , ditambah dua tahun lagi untuk mencapai gelar semacam sarjana , dan setelah menulis tesis berhak mendapat gelar Doktor untuk kurikulum yang diajarkan kebanyakan mengambil atau mencontoh seperti yang diberlakuan pada universitas Al Azhar kairo. Untuk belajar pada lembaga pendidikan ini diberikan untuk persiapan (matrikulasi). Pada tingkat matrikulasi ini terbuka bagi pemegang ijazah Sekolah Menengah Hindia Belandadahulu dan juga bagi mereka yang telah lulus dari suatu madarasah aliyah . kedua jenis lulusan ini pada umumnya memerlukan kursus pendahuluan selama satu atau dua bulan. Bagi lulusan sekolah menengah hindia belanda, dimaksudkan untuk menambah pengetahuan bahasa arab dan penegtahuan agama , sedangkan bagi alumnus madrasah Aliyah untuk memperoleh mutu yang lebih tinggi dalam pengetahuan umum, sedangkan karier dimasa depan para lulusan ,disebutkan jabatan-jabatan :
1.      Sebagai guru agama pada berbagai macam sekolah
2.      Pejabat pada peradilan Agama.
3.      Sebagai pegawai negeridan dinas keagamaan
Pada tanggal 10 april 1946 perguruan tinggi dibuka kembali yang semula ditutup karena pasukan sekutu mengambilalih kekuasaan jepang di Indonesia dengan mengambil tempat di  Yogyakarta, yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dengan sebuah pidato oleh Hatta sebagai Ketua Dewan Penyantun.
Kemudian pada tanggal 22 Januari 1950 sejuklah pemimpin dan para ulama juga mendirikan sebuah Universitas Islamdi Solo.dan pada tahun 1950 itu juga yang semula ada di University Islam Indonesia Yogyakarta di serahkan ke pemerintah yakni Kementerian Agama yang kemudian dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTAIN) dengan PP Nomor 34tahun 1950, yang kemudian menjadi Institut Agama Islam Negeri(IAIN).
Antara Universitas Islam Solo dengan UII Yogyakarta pada tanggal 20 februari 1951 disatukan dengan nama universitas yang dulu (University) Islam Indonesia tau UII yang sejak saat itu mempunyai cabang pada kedua kota tersebut
Begitulah perkembanganya, dimana UII terus berjalan sementara PTAIN pun kian berkembang, apalagi dijakarta juga telah diselenggarakan lembaga pendidikan tinggi agama dengan nama Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Dan pada tahun tahun 1960 merupakan bentuk final, dimana antara ADIA Jakarta dan PTAIN Yogyakarta disatukan menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Perpaduan ini tampaknya merupakan perkembangan yang amat penting bagi masa depan islam di Indonesia
IAIN bermula dengan dua bagian yaitu dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta. Di kedua tempat ini IAIN dengan cepat berkembang menjadi sebuah institut dengan 4 fakultas yang pada tiap fakultasnya menempuh perkuliahan selama selama 3 tahun, dan dapat dilengkapi dengan spesialisasi selama dua tahun. Keempat fakultas tersebut adalah:
1.      Fakultas Ushuluddin, yang terdiri dari segi-segi ilmu agama islam yang bersifat spekulatif, seperti filsafat, tasawuf, perbandingan agama dan dakwah.
2.      Fakultas Syariah, yang menekankan aspek-aspek praktis dari agama yurisprudensi, taksir, pengetahuan hadis dan sebagainya.
3.      Fakultas Tarbiyah, yaitu bergerak dibidang pendidikan dan keguruan, yang mempersiapkan guru agama.
4.      Fakultas Adab atau ilmu Kemanusiaan,  untuk spesialisasi Sejarah Islam serta Bahasa Arab secara khusus[12].
Setelah itu IAIN terus berkembang dan menyebar ke berbagai daerah Indonesia. Sampai tahun1995, jumlah IAIN untuk seluruh Indonesia sudah berjumlah 14 buah, yaitu:
1.      IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2.      IAIN Syaarif Hidayatullah Jakarta
3.      IAIN Ar Raniry Banda Aceh
4.      IAIN Sunan Ampel Surabaya
5.      IAIN Alauddin Ujung Pandang
6.      IAIN Raden Fatah Palembang
7.      IAIN Antasari Banjarmasin
8.      IAIN Imam Bonjol padang
9.      IAIN Sunan Gunung Jati Bandung
10.  IAIN Walisongo Semarang
11.  IAIN Sumatera Utara Medan
12.  IAIN Sultan Thaha syaifuddin Jambi
13.  IAIN Raden Intan Lampung
14.  IAIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru
IAIN-IAIN tersebut di atas dilengkapi dengan bebrapa fakultas dilingkunganya serta tidak sedikit yang mempunyai fakultas cabang yang tersebar di berbagai daerah. Diantara Iain tersebut juga sudah ada yang melaksanakan pendidikan yang lebih tinggi yaitu pada tingkat Program Pasca Sarjana (S2) bahkan Progam Doktor (S3). Disamping lembaga pendidikan tinggi negeri (IAIN) dilain pihak perguruan tinggi islam swasta pun juga juga berkembang pesat, terlebih lagi dengan diresmikanya lembaga pendidikan tinggi islam swasta ini dengan nama Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS)yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. 1995. Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Lintasan Sejarah Pertumbuhan Daan Perkembangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Depag RI. 1986. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Dirjend. Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Steenbrink, Karel A., Pesantren Madrasah Sekolah, Jakarta : PT. Pustaka LP3ES, 1994
Tim Penyusun Departemen Agama, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakartaa: DEPAG RI, 1986
Noer, Deliar A., Administrasi Islam di Indonesia,Jakarta : CV. Rajawali, 1983.
Maksum, Madrasah : Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999.
Yunus, Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1968.



[1]Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama /IAIN di Jakarta Depag RI, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta, 1986,hlm. 151-152.
[2] Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama /IAIN di Jakarta Depag RI, SEjarah Pendidikan Islam, Jakarta, 1986,hlm. 152-153.

[3] Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama /IAIN di Jakarta Depag RI, SEjarah Pendidikan Islam, Jakarta, 1986,hlm. 153-154.

[4]  Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah, (Jakarta : PT. Puasaka LP3ES, 1994), hlm 98
[5] Tim Penyusun Departemen Agama, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : DEPAG RI, 1986), hlm. 77
[6] Ibid 78.
[7] Deliar Noer, Administrasi Islam di Indonesia, (Jakarta : CV. Rajawali, 1983), hlm. 5
[8] Maksum, Madrasah ……………., hlm. 124
[9]  Karel A. Steenbrink, Pesantren madrasah sekolah (Jakarta : PT. Puasaka LP3ES, 1994)  hal. 97-98
[10] Mahmud yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1968)hlm 363-365
[11] Drs. Hasbulloh, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Lintasan Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan,PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm. 197.
[12] Drs. Hasbulloh, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Lintasan Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan,PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm. 199-200.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar