Pages

Subscribe:

Rabu, 10 April 2013

PENGERTIAN PUASA

Pengertian Puasa
       Puasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun islam. Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan syarat-syarat yang ditentukan. 
       Puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
      Di Al-Quran dijelaskan tentang perintah diwajibkannya puasa seperti firman  Allah dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون                                    
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
         Sedangkan pengertian puasa menurut istilah ulama fiqh adalah menahan diri dari segala yang membatalkan sehari penuh mulai dari terbit fajar Shadiq hingga terbenam matahari dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini disepakati oleh kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali. Namun, kalangan mazhab Maliki dan Syafi’imenambahkan kata “niat” pada akhir rumusan pengertian di atas. Sedang menurut kalangan mazhab Hanafi dan Hanbali niat tidak termasuk rukun puasa, melainkan syarat sah puasa sehingga tidak menjadi bagian dari pengertian puasa. Meski demikian, barang siapa yang puasa tanpa niat maka menurut kesepakatan ulama fiqh tidak sah.
         Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ                           
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar". (Al-Baqarah: 187).

         Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar