Pengertian Puasa
Puasa
adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun islam. Puasa
secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi,
adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa
bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari
dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
Puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
Di
Al-Quran dijelaskan tentang perintah diwajibkannya puasa seperti firman Allah dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa, sebagaimana
diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS.
Al-Baqarah: 183)
Sedangkan
pengertian puasa menurut istilah ulama fiqh adalah menahan diri dari segala
yang membatalkan sehari penuh mulai dari terbit fajar Shadiq hingga terbenam
matahari dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini disepakati oleh kalangan
mazhab Hanafi dan Hanbali. Namun, kalangan mazhab Maliki dan Syafi’imenambahkan
kata “niat” pada akhir rumusan pengertian di atas. Sedang menurut kalangan
mazhab Hanafi dan Hanbali niat tidak termasuk rukun puasa, melainkan syarat sah
puasa sehingga tidak menjadi bagian dari pengertian puasa. Meski demikian,
barang siapa yang puasa tanpa niat maka menurut kesepakatan ulama fiqh tidak
sah.
Adapun
rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak
bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan
(fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar". (Al-Baqarah: 187).
Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw "Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar