Pages

Subscribe:

Kamis, 29 Desember 2011

ASURANSI SYARI’AH DAN ASURANSI KONVENSIONAL


A.           URGENSITAS MASALAH
Perkembangan peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sistem perbankan di Indonesia secara umum. Sistem perbankan syariah juga diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 dimana Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan struktur perekonomian yang semakin berimbang.
Syariat Islam merupakan ketetapan atau ketentuan yang telah ditetapkan Allah dengan tujuan untuk kemaslahatan dan kebahagianan umat manusia di dunia dan di akerat. Dimana syariat Islam telah termaktup dalam kitap-Nya yaitu Al-Quranul Karim, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Secara globalnya telah dijelaskan berbagai norma hukum dan aturan yang dapat dijadikan pedoman hidup bagi umat manusia. Dengan pedoman Al-Quran maka manusia akan selamat dan tidak akan tersesat selama-lamanya.
            Begitu banyak problematiak hukum terkini yang tidak dijelaskan didalam Al-Quran secara terperinci (mujmal). Maka dari itu harus merujuk pada hadis Nabi. Dan apabila tidak ditemukan dasar hukumnya maka alternatifnya dengan jalan ijtihad, sebagai mana yang telah diperintahkan oleh Rasullullah. Karena dalam sabdanya disebutkan bahwa apabila seorang hakim berijtihad dan memperoleh hasil yang valit maka iya memperoleh satu pahala demikianlah Rasulallah mengajarkan pada para sahabat dan geerasi penerusnya.
            Demikian dengan berkembanya zaman maka muncullah berbagai macam problematika yang terjasi didalam masyarakat, apabila saat ini adalah zaman modern. Maka bertambabah banyak pula permasalahan hukum yang harus ditemukan solusinya. Salah satu diantaranya terkait dengan asuransi. Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanjikepada pihak yang dijamin untuk menerima uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.[1]
Dukungan terhadap pengembangan perbankan syariah juga Diperlihatkan dengan adanya “dual banking system”, dimana bank konvensional diperkenankan untuk membuka unit usaha syariah. Pemahaman dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang produk dan sistem perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini di dukung oleh data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, bahwa hingga Oktober 2006, perbankan syariah hanya memiliki 1,5% dari total pangsa pasar perbankan secara nasiional (the Point, 2006).
Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum muslim, tetapi pengembangan produk syariah berjalan lambat dan belum berkembang sebagaimana halnya bank konvensional. Upaya pengembangan bank syariah tidak cukup hanya berlandaskan kepada aspek-aspek legal dan peraturan perundang-undangan tetapi juga harus berorientasi kepada pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa (konsumen) lembaga perbankan. Keberadaan bank (konvesional dan syariah) secara umum memiliki fungsi strategis sebagai lembaga intermediasi dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, namun karakteristik dari kedua tipe bank (konvensional dan syariah) dapat mempengaruhi perilaku calon nasabah dalam menentukan preferensi mereka terhadap pemilihan antara kedua tipe bank tersebut. Lebih lanjut, perilaku nasabah terhadap produk perbankan (bank konvensional dan bank syariah) dapat dipengaruhi oleh sikap dan persepsi masyarakat terhadap karakteristik perbankan itu sendiri.

Sumatera Barat sebagai salah satu propinsi di Indonesia, yang didominasi oleh suku Minangkabau, memiliki keunikan tersendiri terhadap perilaku mengkonsumsi suatu produk. Struktur dan persepsi masyarakat Sumatera Barat yang sudah terbangun dengan mayoritas masyarakatnya yang religius sangat memungkinkan terdapatnya berbagai persepsi yang mempengaruhi perilaku masyarakat dalam memilih bank. Namun demikian, faktor keagamaan atau persepsi yang hanya didasari oleh alasan keagamaan saja belum tentu mempengaruhi perilaku masyarakat terhadap keputusan dalam menggunakan suatu jenis jasa perbankan. Selain itu aspek-aspek non-ekonomis diduga juga dapat mempengaruhi interaksi masyarakat terhadap dunia perbankan. Dengan memahami preferensi masyarakat terhadap bank-bank tersebut, maka bank (syariah atau konvensional) memiliki judgement yang kuat untuk mendisain strategi dan kebijakan agar lebih bersifat market driven.
Jika kita bandingkan antara bank konvensional dan bank syariah, maka share atau pangsa pasar DPK tahun 2004 yang telah digarap oleh bank syariah di Sumatera Barat relatif kecil (3,36%) dibanding bank konvensional. Jika diperhatikan lebih lanjut, hingga Mei 2006 persentase share DPK tersebut cenderung mengalami penurunan. Hal ini perlu menjadi perhatian institusi, baik Bank Indonesia maupun bank syariah itu sendiri, karena jika fenomena ini tidak diantisipasi, maka kemungkinan share bank syariah di Sumatera Barat akan semakin kecil.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai konsep asuransi syariah dan asuransi konvensional.

B.            SUBSTANSI KAJIAN
1.      Asuransi Syariah
a.    Pengertian Asuransi Syariah dan Konvensional
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-taimin, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau usta’min. at-ta’min (  ا لتأ مين  ) diambil dari kata ( أ من ) memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.
Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi tentang asuransi. Menurutnya, asuransi syariah (Ta’min , takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Menurut pasal 246 kitab undang- undang hukum dagang (KUHP) republik indonesia: asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktertentu.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu:
a.       Pihak tertanggung yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang santunan kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang menngandung unsur tak tertentu.
c.       Suatu peristiwa yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.      Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.[2]
Dalam Ensiklopedia hukum Islam bahwa asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak ; pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain erkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Pengertian Asuransi (Konvensional), Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie , yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penangung, dan geassureerde bagi tertanggung.[3]
Mark R. Greene mendefinisikan asuransi sebagai an economic institution that reduces risk by combining under one management and group of objects so situated that the aggregate accidental losses to which the group is subject become predictable within narrow limits (Institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok obyek dalam suatu kondisi se hingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil).
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Tahun Dagang pasal 246, asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Persuransian,”Asuransi atau pertanggunan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggunan mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,  kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan. Atau, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. “Sedangkan, ruang lingkup masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbul kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Resiko dan bahaya kerja mulai muncul pada abad-abad pertengahan ketika terjadi mobilitas dan pengangkutan barang dari suatu tampat ketempat lain melalui laut dan jalan yang beresiko. Jasa asuransi mulai muncul di Eropa tepatnya di Lembah Laut Tengah (Italia) kemudian menyebar ke seluruh Negara di dunia.
Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara ringkas dan umum konsep asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota dari perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka.[4]
Tujuan asuransi adalah untuk mengadapan persiapan dalam menghadapi kemungkinan kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam kehidupan, seperti dalam kegiatan perdagangan mereka dan lain sebagainya. Sebenarnya bahaya kerugian itulah yang mendorong manusia uantuk berupaya dengan bersungguh-sungguh untuk mendapatkan cara-cara yang aman dalam melindungi diri mereka. Cara-cara itu berbeda–beda sesuai dengan bentuk kerugiannya.
Sedangkan sifat asuransi adalah merupakan tanggungan yang dibebankan kepada kelompok asuransi yang bilamana dalam kelompok tersebut ada salah satu anggotanya yang mengalami bahaya maka kelompok dala asuransi tersebut akan menolong anggota tersebut.
Pada asuransi jaman sekarang dikenal dengan istilah premi. Premi adalah bayaran asuransi atau haraga sebagai jaminan penanggung asuransi untuk bertanggung jawab, hal itu tidak perlu dibayar terlebih dahulu karena biasanya oleh penanggung asuransi dijadikan sebagai suatu isyarat yaitu perjanjian akan berlaku hanya setelah premi dibayar. Dalam asuransi, premi mungkin mempunyai suatu nilai tanggungan untuk tambahan kepada anggota lain dalam masyarakat yang mengalami kerugian. Sebagai orang yang diasuransikan, dia berkewajiban untuk membantu ahli-ahli lain dan berhak menerima premi bila terjadi kerugian atasnya.
Beberapa istilah pokok yang harus dipahami untuk bisa mengenal usaha perasuransian syariah antara lain:
1)      Peserta asuransi adalah pihak pertama yang berbagi resiko dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Peserta asuransi disebut pula sebagai pemegang polis.
2)      Perusahaan asuransi sebagai pengelola risk sharing. Dalam asuransi syariah perusahaan asuransi adalah pengelola (operator) dana yang berhak memperoleh imbalan tertentu dalam bentuk fee atau bagi hasil.
3)      Al-kafalah adalah suatu kepentingan yang menjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi, yaitu adanya kepentingan terhadap kepentingan seseorang, benda atau terhadap tanggung gugat kepada pihak lain.
4)      Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi. Atau dengan kata lain, merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat resiko yang akan diterima dan menentukan besranya premi yang akan dibayar.
5)      Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti autentik berupa akta menganai adanya perjanjian asuransi.
6)      Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan peserta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas terjadinya resiko.
7)      Jangka waktu pertanggungan yang menunjukkan lamanya suatu perjanjian asuransi berlaku. Masa pertanggungan akan habis saat jangka waktu yang ditetapkan habis.
8)      Tanggal dikeluarkan polis adalah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
9)      Manfaat asuransi atau jumlah uang pertanggungan merupakan jumlah uang yang dinyatakan dalam polis sebagai proteksi mksimum yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada peserta sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko.
10)  Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatanya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi.
11)  Aktuaria adalah pegawai asuransi yang bertugas utama melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan.
12)  Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggunngan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Reasuransi merupakan suatu sistem penyebaran risiko dimana penaggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertaggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.[5]

2.      Landasan Asuransi
a)      Al-Quran
Diantara ayat-ayat Al-Quran yang mempunyai muatan nilai-nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
(1)   Surat Al-Maidah : 2
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Ayat ini memuat perintah tolong-menolong antar sesama manusia, dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktek kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar di gunakan sebagai dana sosioal.dana sosial ini berbentuk rekening, pada perusahaan asuransi difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah.[6]
(2)   Surat Al-Baqarah : 185
߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#  
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Al-Baqarah : 185)
Dalam konteks bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja.
(3)   Surat Al-Baqarah : 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar